PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang PENINDAKAN DI BIDANG KEPABEANAN
Pasal 20
BAB 5 — SURAT PERINTAH, SURAT BUKTI PENEGAHAN, DAN BERITA ACARA
(1) Atas penegahan barang dan/atau sarana pengangkut, Pejabat Bea dan Cukai wajib membuat surat bukti penegahan dengan menyebutkan alasannya. (2) Surat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemilik barang dan/atau sarana pengangkut atau kuasanya dengan mendapatkan tanda terima dari yang bersangkutan.
