PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang PENINDAKAN DI BIDANG KEPABEANAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan UNDANG-UNDANG, Pejabat Bea dan Cukai mempunyai wewenang untuk melakukan penindakan di bidang Kepabeanan sebagai upaya untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran ketentuan UNDANG-UNDANG. (2) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut; b. Pemeriksaan terhadap barang, bangunan atau tempat lain, surat atau dokumen yang berkaitan dengan barang, atau terhadap orang; c. Penegahan terhadap barang dan sarana pengangkut; dan d. Penguncian, penyegelan, dan/atau pelekatan tanda pengaman yang diperlukan terhadap barang maupun sarana pengangkut.
