PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang PENINDAKAN DI BIDANG KEPABEANAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
- UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
- Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA;
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu;
- Pemeriksaan adalah tindakan untuk memeriksa sarana pengangkut, barang, bangunan atau tempat lainnya, surat atau dokumen yang berkaitan dengan barang, serta terhadap orang;
- Penegahan Barang adalah tindakan untuk menunda pengeluaran, pemuatan dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean;
- Penegahan Sarana Pengangkut adalah tindakan untuk mencegah keberangkatan sarana pengangkut;
- Penyegelan adalah tindakan untuk mengunci, menyegel dan/atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan guna mengamankan hak-hak negara. Pasal 2…
