PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1995 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa bantuan dana yang berasal dari royalti dalam rangka memperbaiki likuiditas perusahaan. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tambang Timah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 6.559.806.317,70 (enam miliar lima ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus enam ribu tiga ratus tujuh belas rupiah tujuh puluh sen). BAB II…
