PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN KUALITAS KELUARGA
(1) Pengembangan kualitas keluarga diarahkan pada terwujudnya kualitas keluarga yang bercirikan kemandirian dan ketahanan keluarga. (2) Pembinaan ketahanan keluarga dilakukan dalam rangka membentuk keluarga kecil, sehat, bahagia, dan sejahtera.
