PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan pembangunan keluarga sejahtera diwujudkan melalui pengembangan kualitas keluarga dan keluarga berencana dan diselenggarakan secara menyeluruh dan terpadu oleh Pemerintah, masyarakat, dan keluarga.
