PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) TELEKOMUNIKASI
Pasal 2
BAB 2 — PENDIRIAN PERUSAHAAN
Perusahaan Umum (PERUM) Telekomunikasi yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 54 Tahun
1980, sebagai kelanjutan Perusahaan Negara berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1965, dilanjutkan berdirinya, dan meneruskan usaha-usaha selanjutnya berdasarkan ketentuan- ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
