PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1984 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) TELEKOMUNIKASI
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
- Pemerintah adalah Pemerintah Republik INDONESIA;
- PRESIDEN adalah PRESIDEN Republik INDONESIA;
- Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang Telekomunikasi;
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi Telekomunikasi;
- Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum Telekomunikasi;
- Perusahaan adalah Perusahaan Umum Telekomunikasi yang disingkat PERUMTEL;
- Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Telekomunikasi;
- Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Telekomunikasi;
- Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum Telekomunikasi;
- Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerima setiap jenis tanda, isyarat, tulisan, gambar, dan suara atau berita melalui kawat, radio, secara visual atau sistem elektro magnetik lainnya;
- Telekomunikasi untuk Umum adalah Telekomunikasi yang kantor-kantor dan stasiun- stasiunnya terbuka untuk pelayanan umum dan diwajibkan menerima pengunjukan berita- berita Telekomunikasi untuk diteruskan;
- Telekomunikasi untuk Umum Dalam Negeri adalah Telekomunikasi untuk umum selain telekomunikasi untuk umum Internasional;
- Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik;
- Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan;
- Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan,baik dalam bidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional.
