Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1980 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1967 TENTANG IURAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN DAN IURAN HASIL HUTAN
regulation_id: "PP_21_1980" document_type: "PP" title_indonesian: "Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1980 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1967 TENTANG IURAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN DAN IURAN HASIL HUTAN" year: "1980" number: "21" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/pp/pp-21-1980" frbr_uri: "/akn/id/act/pp/1980/21" official_source: "https://peraturan.go.id/id/pp-no-21-tahun-1980" source: "pasal.id"
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1980 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1967 TENTANG IURAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN DAN IURAN HASIL HUTAN
Sumber: https://pasal.id/peraturan/pp/pp-21-1980
Pasal I
Ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1967 diubah sebagai berikut :
Pada ketentuan Pasal 2 a. kata-kata "di keluarkan" dihapus diganti dengan kata-kata "dipungut"; b. kata-kata "dengan maksud diperdagangkan" dihapus;
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a, kata-kata "yang diperdagangkan" dihapus;
Ketentuan Pasal 5 diubah seluruhnya, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Penetapan dan perubahan tarif iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Pertanian dengan mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan Menteri Keuangan."
Ketentuan Pasal 6 diubah seluruhnya, sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Pelaksanaan lebih lanjut atas tatacara pembayaran, penyimpanan, dan pengambilan hasil iuran ditetapkan bersama Menteri Pertanian. dan Menteri Keuangan. (2) Perimbangan pembagian iuran-iuran tersebut antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian bersama-sama dengan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 ditambahkan ketentuan baru menjadi Pasal 7 yang berbunyi : (1) Kayu sisa tebangan yaitu kayu atau bagian kayu yang saat ini tidak/ belum dimanfaatkan baik untuk ekspor maupun untuk dalam negeri yang masih tertinggal di hutan dibebaskan dari Iuran Hasil Hutan; (2) Pembebasan Iuran Hasil Hutan terhadap kayu sisa tebangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan; (3) Pengaturan lebih lanjut atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Pertanian;.
Ketentuan Pasal 7 lama diubah menjadi ketentuan Pasal 8 baru.
Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd SUDHARMONO,SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 31
