PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF MATARAM
Pasal 8
BAB 4 — STRUKTUR ORGANISASI
Perincian Struktur Organisasi Pemerintah Kota Administratif Mataram ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi Kota yang bersangkutan.
