PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF MATARAM
Pasal 3
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Pemerintahan Kota Administratif Mataram bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat. (2) lbukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat tetap berkedudukan di Kota Administratif Mataram. (3) Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Mataram, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Mataram.
