PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF MATARAM
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN PEMBENTUKAN
Tujuan Pembentukan Kota Administratif Mataram adalah untuk meningkatkan
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya- guna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
