PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1977 tentang PENSIUN WAKIL KETUA MAJELIS PERMUSYAWARATAN...
Pasal 2
(1) kepada bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan pensiun.
(2) Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah 3/4% (tiga perempat persen) untuk tiap 1 (satu) bulan masa jabatan, dengan ketentuan sedikit-dikitnya 4 1/2% (empat setengah persen) dan sebanyak-banyaknya 60% (enam puluh persen) dari dasar pensiun.
(3) Dasar pensiun adalah gaji pokok Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
yang ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
