PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1957 tentang PENGELUARAN SURAT PERBENDAHARAAN UNTUK TAHUN 1957
Pasal 4
Selainnya surat perbendaharaan yang dikeluarkan berdasarkan Pasal- pasal 1 sampai 3 dari PERATURAN PEMERINTAH ini, dibolehkan pula beredar bersamaan surat-surat perbendaharaan setinggi-tingginya lima ratus juta rupiah.
