PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1957 tentang PENGELUARAN SURAT PERBENDAHARAAN UNTUK TAHUN 1957
Pasal 3
Di samping surat perbendaharaan yang dimaksudkan dalam Pasal 1 dan 2, dapat dikeluarkan surat-surat perbendaharaan setinggi-tingginya dua milyard lima ratus juta rupiah berhubung dengan turut sertanya INDONESIA dalam International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development.
