PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1949 tentang PERATURAN GAJI MILITER 1949
Pasal 19
Tunjangan Jabatan yang berbahaya.
Kepada anggota Angkatan Perang yang memangku jabatan yang mudah menimbulkan bahaya bagi badan atau dijiwanya dapat diberikan "tunjangan jabatan yang berbahaya" menurut Peraturan khusus.
