PP
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1949 tentang PERATURAN GAJI MILITER 1949
Pasal 18
Tunjangan kelemahan.
Kepada anggota Angkatan Perang diberikan tunjangan kemahalan daerah dan kemahalan umum, menurut Peraturan yang berlaku untuk Pegawai Negeri.
