Pasal 20
(1) Penggunaan laba bersih ditetapkan sebagai berikut a. dana pembangunan semesta sebesar 55 %, b. untuk cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal perusahaan, untuk ganti rugi 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi, yang persentasinya masing-masing ditentukan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan sebagian dari laba bersih seperti yang termaksud pada ayat (1) huruf b, sesudah cadangan umum mencapai jumlah dua kali jumlah modal perusahaan, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan PERATURAN PEMERINTAH. Pembubaran. Pasal 21. (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Semua …
(2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung-jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. B A B III. Ketentuan Penutup. Pasal 22. Soal-soal yang belum atau belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 23. Peraturan Pemerinah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya-surut sampai tanggal 1 Januari 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1961 Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA JUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1961. Pejabat Sekretaris Negara, SANTOSO LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 244.
