PP
Peraturan Pemerintah Nomor 205 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PENGANGKUTAN...
Pasal 19
(1) Untuk tiap-tiap tahun buku oleh
Direktur disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba/rugi. Neraca dan perhitungan laba/rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Cara pernilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan. (3) Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan. (4) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri. Pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada PRESIDEN Direktur terhadap segala yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. Penggunaan laba.
