Pasal 6
(1) Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang menerima lebih dari satu tunjangan hari taya yarLg dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Dalam . . .
PRES IDEN
(2) Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil
pada LNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, kepada yang bersangkutan diberikan salah satu tunjangan hari raya yang jumlahnya lebih besar.
(3) Apabila pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil
pada LNS menerima lebih dari satu tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (21, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
