PP
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018
Pasal 5
(1) Pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juni.
(2) Dalam hal pemberian tunjangan hari raya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan pada bulan- bulan berikutnya.
