PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN M ODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,depkumham.go.idDR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2011
,
www.djpp.depkumham.go.id
