PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN M ODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan:
status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Bahtera Adhiguna menjadi PT Pelayaran Bahtera Adhiguna yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; dan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara menjadi pemegang saham PT Pelayaran Bahtera Adhiguna.
