PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 92
Badan usaha atau orang perseorangan warga Negara Indonesia yang akan melakukan kegiatan usaha angkutan di perairan wajib memiliki:
- izin usaha angkutan di perairan;
- izin usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan; dan/atau
- izin operasi angkutan di perairan.
Bagian Kedua ….
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kedua Izin Usaha Angkutan di Perairan
Paragraf 1 Umum
