PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 91
BAB 6 — KEGIATAN JASA TERKAIT DENGAN ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Kegiatan usaha perawatan dan perbaikan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
79 ayat (2) huruf k merupakan kegiatan perawatan dan perbaikan kapal yang dilaksanakan di kapal dalam kondisi mengapung.
(2) Kegiatan usaha perawatan dan perbaikan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha perawatan dan perbaikan kapal.
PERIZINAN
Bagian Kesatu Umum
