PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 37
BAB 2 — ANGKUTAN LAUT
(1) Perusahaan angkutan laut nasional wajib menyampaikan pemberitahuan setiap
kegiatan kapal berbendera Indonesia yang dioperasikan di luar negeri pada periode tertentu kepada Menteri.
(2) Pengoperasian kapal berbendera Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian dari potensi armada nasional.
