Pasal 36
BAB 2 — ANGKUTAN LAUT
(1) Perwakilan perusahaan angkutan laut asing yang telah memenuhi semua persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) wajib didaftarkan oleh perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut nasional yang ditunjuk sebagai agen umum perusahaan angkutan laut asing kepada Menteri.
(2) Terhadap perwakilan perusahaan angkutan laut asing yang telah memenuhi semua
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), Menteri menerbitkan Certificate of Owner’s Representative.
(3) Certificate of Owner’s Representative sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku 1
(satu) tahun dan dapat diperpanjang.
(4) Perwakilan perusahaan angkutan laut asing di Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilarang melakukan kegiatan keagenan kapal, booking muatan, dan kegiatan pencarian muatan.
