PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 17
BAB 2 — ANGKUTAN LAUT
(1) Perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tidak
tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) hanya dapat mengangkut muatan:
- barang curah kering dan curah cair;
- barang yang sejenis; atau
- barang yang tidak sejenis untuk menunjang kegiatan tertentu.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk perusahaan
pelayaran-rakyat yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tidak tetap dan tidak teratur.
