PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 16
BAB 2 — ANGKUTAN LAUT
(1) Pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1), dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
(2) Perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapal pada trayek tidak
tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada Menteri.
(3) Laporan pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dilakukan setiap 3 (tiga) bulan.
