PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 118
(1) Untuk memperoleh izin usaha jasa pengurusan transportasi, badan usaha mengajukan
permohonan kepada gubernur disertai denga
(1) Untuk memperoleh izin usaha jasa pengurusan transportasi, badan usaha mengajukan
permohonan kepada gubernur disertai denga