PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 117
(1) Izin usaha jasa pengurusan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111
huruf b diberikan oleh gubernur tempat perusahaan berdomisili.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi
persyaratan:
- memiliki akte pendirian perusahaan;
- memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
- memiliki modal usaha;
- memiliki penanggung jawab;
- memiliki peralatan yang cukup sesuai dengan perkembangan teknologi;
- memiliki tenaga ahli yang sesuai; dan
- memiliki surat keterangan domisili perusahaan.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama perusahaan jasa
pengurusan transportasi masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh gubernur.
(4) Izin usaha jasa pengurusan transportasi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus dilaporkan oleh gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri untuk dijadikan bahan penyusunan sistem informasi angkutan di perairan.
