Pasal 108
(1) Untuk memperoleh izin usaha angkutan penyeberangan, badan usaha mengajukan
permohonan kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2).
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan penelitian atas persyaratan permohonan izin usaha angkutan penyeberangan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 107 ayat (2) belum terpenuhi, Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan
kembali kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya setelah permohonan dilengkapi.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3) telah terpenuhi, Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan izin usaha angkutan penyeberangan.
