PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 107
(1) Izin usaha angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf d
diberikan oleh:
- Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk badan usaha yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau
- bupati/walikota sesuai dengan domisili badan usaha.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi
persyaratan:
memiliki akta pendirian perusahaan;
memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
memiliki …. www.djpp.depkumham.go.id
- memiliki penanggung jawab;
- menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa berdasarkan surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang;
- pernyataan tertulis sanggup memiliki kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal; dan
- memiliki tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan, nautis, dan/atau teknis pelayaran niaga.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama perusahaan angkutan
penyeberangan masih menjalankan kegiatan usahanya.
