PP
ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 42
BAB 5 — PENGGUNAAN PENDAPATAN
Perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah wajib melaporkan kepada Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan secara lengkap, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
