PP
ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 41
BAB 5 — PENGGUNAAN PENDAPATAN
Perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah wajib :
- menyusun dan mengirimkan kepada Menteri Keuangan mengenai penatausahaan, sistem pembukuan, dan sistem pelaporan yang akan diterapkan dalam pelaksanaan rencana kerja pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan lembaga;
- menyelenggarakan pembukuan secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
