PP
ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 4
BAB 2 — KEPEMILIKAN
Tujuan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan adalah :
- menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
- meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi guna kepentingan masyarakat dan negara.
