PP
ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kewajiban mengusahakan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
BAB II . . .
PRESIDEN
TUJUAN
