PP
ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 22
BAB 4 — ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pemberian lisensi oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dapat dilakukan dengan pemberian asistensi teknis, pendidikan dan latihan, serta pelayanan jasa ilmu pengetahuan lain yang diperlukan penerima lisensi sesuai dengan kesepakatan antara pemberi dan penerima lisensi.
