PP
ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 21
BAB 4 — ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1) Lisensi dilakukan melalui perjanjian lisensi.
(2) Perjanjian …
PRESIDEN
(2) Perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang sebagai pemberi lisensi dan penerima alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagai penerima lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
