PP
ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 17
BAB 4 — ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dihasilkan perguruan tinggi dan lembaga litbang.
