PP
ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 16
BAB 4 — ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam melaksanakan kewajiban mengusahakan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi dan lembaga litbang wajib membentuk unit kerja yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengelolaan dan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan di lingkungannya.
