PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH
Pasal 11
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Segala ketentuan yang mengatur Renja-KL dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan dan/atau belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
