PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH
Pasal 10
BAB 3 — EVALUASI PROGRAM DAN KEGIATAN
(1) Kementerian Negara/Lembaga melakukan evaluasi kinerja program paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun ber- dasarkan sasaran dan/atau standar kinerja yang telah ditetapkan. (2) Perubahan terhadap program Kementerian Negara/Lembaga didasarkan atas usulan Menteri/Pimpinan Lembaga setelah dilakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan harus mendapat persetujuan dari Menteri Perencanaan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
