PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1993 tentang PERUBAHAN PP 11-1985 TENTANG HAK...
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1993. Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1993 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd. MOERDIONO LEMBARANA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 26
