PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 Tentang Pengendalian Pencemaran Air
Pasal 42
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Apabila pada saat diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini penggolongan air menurut peruntukkannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 PERATURAN PEMERINTAH ini belum ditetapkan, maka golongan air pada badan air tersebut
dinyatakan sebagai air golongan B sampai ada penetapan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I sesuai dengan ketentuan Pasal 10 PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Air pada badan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan sebagai golongan A, apabila :
a. memenuhi kualitas air golongan A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 PERATURAN PEMERINTAH ini, atau
b. berada di kawasan hutan lindung, atau
c. berada di sekitar sumber mata air.
