PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 Tentang Pengendalian Pencemaran Air
Pasal 41
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi kegiatan yang sudah beroperasi maka dalam waktu satu tahun setelah dikeluarkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, harus sudah memperoleh izin pembuangan limbah cair dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
