PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 Tentang Pengendalian Pencemaran Air
Pasal 35
BAB 7 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan inventarisasi kualitas dan kuantitas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada anggaran daerah yang bersangkutan. (2) Pembiayaan pengawasan pencemaran air dibebankan pada anggaran daerah masing-masing.
