PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 Tentang Pengendalian Pencemaran Air
Pasal 34
BAB 6 — PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN
(1) Menteri menunjuk laboratorium tingkat pusat dalam rangka pengendalian pencemaran air. (2) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menunjuk laboratorium di daerah untuk melakukan analisis kualitas air dan kualitas limbah cair dalam rangka pengawasan dan pemantauan pencemaran air.
