PP
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1989 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIP BONTANG
Pasal 12
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Kecamatan Bontang sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur, dihapuskan. (2) Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
