Pasal 11
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Susunan organisasi Pemerintah wilayah Kecamatan Bontang yang telah ada pada saat ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengatur organisasi Pemerintah wilayah Kota Administratip Bontang. (2) Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kutai yang berlaku bagi Pemerintahan wilayah Kecamatan Bontang sebelum ditetapkannya Peraturan Permerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintah wilayah Kota Administratip Bontang dan Kecamatan Sangatta. (3) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain- lain yang timbul sebagai akibat perubahan status dan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kutai atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur.
